Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022
Tenaga Honorer dihapus mulai 2023. Pemerintah akan fokus pada 3 kategori CASN 2022 & sedang menyusun kriteria jabatan untuk PNS dan PPPK 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Kemudian, dalam hal pemenuhan tenaga dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan, Instansi Pemerintah disarankan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Hanya Rekrut PPPK, Ini Perbedaan Gajinya
Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK untuk Seleksi CASN 2022
Terkait dengan penghapusan tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia."
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/01).
Dikutip dari laman MenPANRB, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perekrutan PPPK ini berdasarkan refleksi dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN (civil servant) atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.
Adapun keputusan rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Seleksi CASN 2022 akan difokuskan pada:
1. Tenaga pendidik
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh.
Selain kebijakan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.