Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, bahwa dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS
Baca juga: Kata Kemenpan RB soal Nasib Tenaga Honorer: Akan Diangkat Jadi CPNS, tapi dengan Proses Seleksi
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Averrouce, aturan soal honorer telah diselesaikan. Sehingga, saat ini pihaknya konses ke masalah tersebut.
"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce menyadari, bahwa permasalahan yang muncul soal honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.
Apalagi, peristiwa tersebut kerap terjadi di Pemerintah daerah (Pemda). Dimana, pejabat setempat mengangkat seseorang tanpa ada keputusan serta konfirmasi data ke Kementerian PANRB.
"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," ucap Averrouce.
Untuk itu, Averrouce mendorong, untuk Pemda menghitung betul kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi tersebut.
Tebtunya dengan memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, memperhatikan peta jabatannya, kondisi geografis dan tentu juga anggaran belanja pegawai.
Terlebih, pengisian formasi itu telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.
"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.