Ketua Kadin Jakarta Timur Dukung Peraturan Pemerintah Soal Alih Daya ke Pihak Ketiga
Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023, kata Menpanrb Tjahjo Kumolo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Terkait hal tersebut Ketua Kadin Jakarta Timur Dr Anta Ginting angkat bicara.
Dirinya mengaku setuju dan mendukung langkah pemerintah.
Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK
Tapi, Anta menjelaskan, para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat.
"Menyediakan program pelatihan dari praktisi, dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja dan terampil dan berkualitas," kata Anta Ginting, kepada Tribun, Minggu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Anta memberikan masukan agar pengusaha alih daya juga mengupgrade kemampuan karyawan.
"Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," kata Anta.
Diberitakan sebelumnya, penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (17/1/2022).
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK.
Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Banyak PNS Tak Pro Pancasila dan Terpapar Radikalisme, Saya Sedih Sekali
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.