Tenaga Honorer Dihapus 2023, Lalu Apakah Akan Dapat Persangon?
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023.
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, bagimana nasib honorer? Apakah akan diberikan persangon?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, mekanisme persangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023
Paling lambat pada 2023 hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
Tenaga Honorer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.