Tri Rismaharini Buka Suara Soal Peluang Jadi Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Harus Lapor ke Ibu
Sata ditanya kesiapan dirinya bila ditunjuk untuk posisi tersebut, Risma mengaitkannya dengan peran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kriteria calon pemimpin Ibu Kota Negara (IKN) yang baru yaitu Kota Nusantara.
Diantaranya pernah menjadi kepala daerah dan seorang arsitek.
Diketahui, kepala daerah yang memiliki latar belakang arsitek antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Eks Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Walikota Makassar Danny Pomanto, atau Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Sebaiknya Diisi Orang yang Pernah Memimpin Daerah dan Berlatar Belakang Arsitek
Tri Rismaharini pun merespon soal peluang dirinya jadi Kepala Otorita IKN. Ia mengatakan banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar arsitek.
Hal itu disampaikan Risma menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) membocorkan kriteria calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku aja. Jadi, gak bisa ngomong aku," jawab Risma usai menanam Mangrove di di Pantai Telaga Waja, Badung, Minggu (23/1/2022).
Sata ditanya kesiapan dirinya bila ditunjuk untuk posisi tersebut, Risma mengaitkannya dengan peran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ibu tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jawabnya.
Awak media kembali mendesak Risma, apakah siap untuk ditunjuk.
"Bukan soal siap. Orang saya nggak tahu kok," kata Risma sambil tertawa.
Ia pun mengakhiri sesi tanya dengan wartawan dan mengajak kader PDIP yang sudah menantinya untuk foto bersama.
Baca juga: Analisa Pengamat Soal Sosok Kepala Otorita IKN Baru: Risma Lebih Berpeluang, Ridwan Kamil Mustahil
Analisa Pengamat
Pengamat politik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, cukup rumit menebak siapa sosok kepala daerah berlatar belakang arsitek yang dimaksud Jokowi.
Terlebih, kata Adi, selama ini Presiden Jokowi sering membuat manuver yang kadang sulit dibaca arahnya oleh publik
Meski begitu, ia berharap sosok yang akan dipilih Presiden memiliki kompetensi serta memiliki kedekatan dengan Jokowi
"Jika melihat itu, jika menebak spekulatif, Risma lebih diunggulkan," kata Adi Prayitno saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Adi menambahkan bahwa sosok seperti Ridwan Kamil atau kepala daerah lainnya yang masih aktif menjabat sangat mustahil.
Baca juga: Tiga Pesan Megawati yang Selalu Jadi Pegangan Risma Dalam Menjalankan Tugas
Pasalnya, tidak memungkinkan para kepala daerah itu berhenti masa jabatannya di tengah jalan.
"Kalau Ridwan Kamil atau kepala daerah lain yang masih aktif sepertinya sangat mustahil karena tak mungkin berhenti di tengah jalan sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat," ujar Adi.
Ia pun menambahkan, jika melihat dari perspektif publik yang muncul belakangan, nama-nama seperti eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro masih diunggulkan untuk dipilih Jokowi.
"Kalau melihat perspektif publik, sepetinya masih menjagokan Ahok dan Bambang Brodjonegoro," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kriteria calon pemimpin ibu kota yang bernama Nusantara.
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/1/2022).
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Pengamat: Analisis Aspek Irisan Politik, Risma dan Ahok Lebih Berpeluang Pimpin IKN Baru
Paling lambat April
Dalam UU IKN Pasal 10 Ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai penunjukkan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN.
"Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Sementara itu, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, apabila presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Baca juga: UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022
Yakni dua bulan pasca diundangkannya UU IKN pada 18 Februari 2022.
Untuk diketahui, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun ke depan.
Dan sesudahnya, dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sementara itu, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN.
Mengenai pemberhentian masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita, kewenangan tersebut ada pada keputusan Presiden.
Jauh sebelum memutuskan nama Nusantara, Jokowi telah menyebutkan empat calon nama kepala pemerintahan setingkat provinsi itu.
Empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota itu yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kemudian mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.
Juga Bambang Brodjonegoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi.
Termasuk satu orang lagi yakni mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
Kendati demikian, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan keputusan siapa bakal calon yang akan memimpin tempat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.