Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Pixabay
Ilustrasi Bayi -Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan merupakan kartu jaminan untuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

BPJS Kesehatan ini berfungsi untuk memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali bayi baru lahir.

Setiap orang yang telah mendaftar BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan kartu identitas peserta.

Namun bagi bayi baru lahir yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan bukti berupa kartu sementara.

Kartu Sementara ini merupakan identitas yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan khusus untuk bayi baru lahir yang belum mempunyai identitas kependudukan (NIK).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Dimudahkan Antrean Online RS Tentara Bhakti Wira Tamtama

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2022 Lulusan S1-S2, Akses rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kartu identitas ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKNKIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran iuran pertama.

Peserta wajib melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir:

A. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas