Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
>> Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
>> Cara Pendaftaran Melalui Kanal Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan:
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
C. Peserta PBPU & BP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.