Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Pixabay
Ilustrasi Bayi -Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi. 

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

>> Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

- Fotocopy buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

Berita Rekomendasi

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

>> Cara Pendaftaran Melalui Kanal Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan:

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buat Program Kredit Rumah, Anggota DPR: Menarik, Tapi Perlu Disosialisasikan

Bagaimana Penjaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir?

Apabila bayi baru lahir sakit, maka dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri dengan biaya perawatan terpisah dari paket Ibu.

Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Jika paling lama 28 (dua puluh delapan) hari iuran belum dibayarkan maka jaminan pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru lahir.

Jika bayi terlambat didaftarkan, dapat membuat bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan serta berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Layanan BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas