Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Pixabay
Ilustrasi Bayi -Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan, tak terkecuali bayi baru lahir, berikut cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan merupakan kartu jaminan untuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

BPJS Kesehatan ini berfungsi untuk memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali bayi baru lahir.

Setiap orang yang telah mendaftar BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan kartu identitas peserta.

Namun bagi bayi baru lahir yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan bukti berupa kartu sementara.

Kartu Sementara ini merupakan identitas yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan khusus untuk bayi baru lahir yang belum mempunyai identitas kependudukan (NIK).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Dimudahkan Antrean Online RS Tentara Bhakti Wira Tamtama

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2022 Lulusan S1-S2, Akses rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kartu identitas ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKNKIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran iuran pertama.

Peserta wajib melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir:

A. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

>> Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

>> Cara Pendaftaran Melalui Kanal Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan:

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

B. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

>> Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

4) Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

>> Cara Pendaftaran Melalui Kanal Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan:

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

C. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

>> Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

- Fotocopy buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

>> Cara Pendaftaran Melalui Kanal Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan:

1) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buat Program Kredit Rumah, Anggota DPR: Menarik, Tapi Perlu Disosialisasikan

Bagaimana Penjaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir?

Apabila bayi baru lahir sakit, maka dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri dengan biaya perawatan terpisah dari paket Ibu.

Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Jika paling lama 28 (dua puluh delapan) hari iuran belum dibayarkan maka jaminan pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru lahir.

Jika bayi terlambat didaftarkan, dapat membuat bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan serta berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Layanan BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas