Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Kepolisian RI memeriksa kabar terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan berdasarkan laporan sementara dari masyarakat Langkat sejak kemarin terdapat 40 orang korban dari praktik keji tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Tim Investigasi Terkait Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK

Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Terbit.

Belum diketahui, berapa lama mereka telah menjadi korban dari praktik tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan terkait dugaan praktik perbudakan dan penyiksaan di sana ke Komnas HAM RI.

"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan selain itu, pihaknya juga mengadukan dugaan penyiksaan yang terjadi di sana.

Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Sejumlah Pekerja  Alami Penyiksaan

Berdasarkan foto yang ditunjukkan oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, saat ini belum melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

"Belum. Ini kita koordinasi pertama dengan Komnas HAM," kata Anis.

Anis mengatakan ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Baca juga: 40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.

Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas