Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX: Panja Dibentuk Untuk Pengawasan Vaksinasi Covid-19

Komisi IX DPR RI mengatakan pembentukan panja vaksin dilakukan untuk pengawasan tata kelola hingga ketersediaan vaksin Covid-19

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi IX: Panja Dibentuk Untuk Pengawasan Vaksinasi Covid-19
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi IX DPR RI mengatakan pembentukan Panja Vaksin dilakukan untuk pengawasan tata kelola hingga ketersediaan vaksin Covid-19 sepanjang tahun lalu oleh pemerintah. 

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, panja yang telah dibentuk itu tak lain untuk melakukan pengawasan, baik dari program vaksin yang digencarkan pemerintah.

"Banyak yanga harus kita lakukan pengawasan terhadap pengelolan Program Vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan," kata Kurniasih ketika dihubungi, Senin (24/1/2022).

Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menuyusun agenda panja.

Salah satu susunan itu mengenai regulasi hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin, yang nilai impor vaksin saat itu mencapai Rp44,08 triliun dengan pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin

Mufida menambahkan insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp8,33 triliun sepanjang 2021.

Baca juga: Gelar Aksi Damai di 9 Ibu Kota Provinsi, PPI Dorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

Berita Rekomendasi

Artinya, insentif fiskal itu mesti dapat dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat. 

"Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.

Baca juga: YKMI Minta Menteri Kesehatan Sediakan Vaksin Halal

Kemudian jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi baik primer maupun booster paling lambat tanggal 25 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas