Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta aparat kepolisian untuk memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.

Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.

Berita Rekomendasi

"Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," tegasnya.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.

Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.

Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Pernyataan Kapolda Sumut

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas