Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta aparat kepolisian untuk memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta aparat kepolisian untuk memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima pengaduan Migrant Care terkait dugaan praktik perbudakan tersebut di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022).

"Memastikan minimal 40 orang ini ada keberadaannya. Sehingga ketika kami datang ke sana, bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian," kata Anam.

Selain itu, Anam juga meminta agar bukti di lokasi, saksi, dan hal terkait lainnya tidak diutak-atik.

"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya, dan sebagainya tidak mengalami perubahan," kata Anam.

Anam menekankan apabila nantinya ditemukan adanya perubahan signifikan terkait hal tersebut maka publik akan mempertanyakannya.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Tim Investigasi Terkait Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK

Berita Rekomendasi

"Kalau mengalami perubahan jangan salahkan publik juga bertanya kok ini berubah kesini, berubah ke sini kenapa kok saksi awalnya di sana kok pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan sebagainya. Jangan salahkan semua orang akan menanyakan itu kalau sampai ada perubahan yang signifikan," kata Anam.

Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut.

Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.

Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.

"Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," tegasnya.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.

Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.

Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Pernyataan Kapolda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Peranginangin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.

Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Migrant Care Adukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK Ke Komnas HAM

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas