Soal Keterlibatan Terhadap ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang
Saksi berinisial AM dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial AM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
AM merupakan eks Anggota Laskar FPI Makassar yang turut hadir dalam agenda baiat berkedok seminar terhadap Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.
Dalam kesaksiannya, AM menyebut kalau perkara ini tidak akan terjadi jika Munarman tidak menghadiri kegiatan 24-25 Januari 2015.
Padahal kata dia, pada kedua agenda tersebut sangat kental dengan nuansa yang dipenuhi atribut ISIS.
"Andai kata antum memang pada waktu itu menyampaikan kepada kami bahwa ini tidak benar, ya kan ini (perkara) tak akan terjadi, ya kan anda mengatakan tidak mengatakan ISIS, tapi tau simbol semua yang ada di sana ya kan," ucap AM dalam persidangan.
Mendengar hal itu, Munarman tersulut emosi hingga memanggil saksi dengan nada tinggi.
Di sela perdebatan itu, Majelis Hakim yang memiliki kendali penuh dalam persidangan menengahi keduanya.
Baca juga: Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat
"Saudara!" kata Munarman dengan suara meninggi yang terdengar dari sound di pelataran PN Jakarta Timur.
Setelah itu, jaksa lantas meminta kepada Munarman untuk mengganti pertanyaannya agar perdebatan tersebut tak berlarut.
Kendati demikian, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak menerima dan tetap melanjutkan apa yang ingin ditanyakan.
"Izin majelis hakim sudah dijelaskan, tolong diganti pertanyaannya" kata jaksa.
Baca juga: Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini
"Tidak, ini saya tetap di sini terserah saja," jawab Munarman.
Mendengar penjelasan itu, Majelis Hakim mempersilakan Munarman untuk melanjutkan pertanyaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.