Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari 

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari 
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (25/1/2022) pagi.

Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (depan kiri) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (depan kiri) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.

KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.

Andi Merya Nur keluar dari ruang sel tahanan wanita di PN Kendari sekira pukul 11.05 WITA.

Berita Rekomendasi

Bupati Koltim nonaktif ini langsung berjalan menuju ruang sidang Cakra PN Kendari dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Sultra.

Baca juga: Babak Baru OTT Kolaka Timur, KPK Usut Kasus Korupsi PEN Daerah 

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Andi Merya Nur mengenakan setelan baju lengan panjang warna putih, celana hitam, dan jilbab hitam motif cokelat.

Eks Wakil Bupati Koltim ini tak langsung duduk di kursi di depan hakim, melainkan duduk di kursi panjang peserta sidang.

Tak lama, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya memukul palu sebagai tanda dibukanya sidang pembacaan surat dakwaan.

Hakim memersilakan Andi Merya Nur dipersilakan duduk di kursi pesakitan, berturut-turut diikuti kuasa hukum.

Pembacaan dakwaan pun dilakukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tampak di belakang ruangan sidang, puluhan kerabat dan simpatisan Andi Merya Nur memadati kursi panjang

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas