Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Blogfam.com
Ilustrasi paspor - Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Paspor elektronik kini sudah dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia.

Paspor elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa, yaitu sebagai identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor elektronik ini diharapkan dapat mempermudah urusan layanan dokumen perjalanan.

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor elektronik ini sudah dapat diakses sejak 28 Desember 2021, di 52 Kantor Imigrasi.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021 tentang penyediaan layanan paspor elektronik.

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Dilengkapi Keunggulan E-Paspor

Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?

Paspor elektronik ini memiliki tingkat kelengkapan data dan akurasi yang lebih daripada paspor biasa.

Tidak hanya memuat data diri dan foto saja, namun juga dilengkapi dengan data biometrik dan dan sidik jari pemegangnya.

BERITA TERKAIT

Paspor elektronik ini menyimpan data dalam bentuk biometrik yang tersimpan dalam chip, jadi lebih sulit dipalsukan.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca juga: Syarat Buat Paspor Elektronik Dilengkapi Cara Mendapatkan Antrean dan Biayanya

Syarat Membuat Paspor Elektronik:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur dan Cara Membuat Paspor Elektronik:

a. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online, yang dapat diunduh App Store atau Google Play atau juga melalui Permohonan secara manual, Lalu pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

- Cara menggunakan Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) yaitu persiapkan semua persyaratan yang diperlukan.

- Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”, lau tekan “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) (untuk satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan 5 pemohon sekaligus)

- Lalu isi Semua Data Yang Diperlukan, masuk Ke Halaman Utama Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

- Pilih Kantor Imigrasi Yang Sesuai Dengan Domisili, Isi Data Jumlah Pemohon Dan Tanggal Kedatangan Di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

- Lalu pemohon mendapatkan nomor kode booking antrian.

b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, seperti pengambilan foto, sidik jari, wawancara dan verifikasi.

c. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

d. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi penerbit paspor elektronik:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;

4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;

5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;

6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat;

7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan;

8. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan;

9. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;

10. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang;

11. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;

12. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu;

13. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung;

14. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang;

15. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;

16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar;

17. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur;

18. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;

19. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar;

20. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;

21. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado;

22. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;

23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang;

24. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;

25. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;

26. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;

27. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;

28. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;

29. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;

30. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari;

31. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;

32. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon;

33. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;

34. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;

35. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;

36. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;

37. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;

38. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;

39. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;

40. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;

41. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;

42. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;

43. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;

44. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi;

45. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;

46. Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;

47. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;

48. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;

49. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;

50. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda;

51. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;

52. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Biaya Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Paspor Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas