Hakim Tak Lengkap, Sidang Unlawful Killing Agenda Pemeriksaan Terdakwa Ditunda Rabu Pekan Depan
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lengkap, sidang lanjutan Unlawful Killing ditunda pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, yang rencananya digelar Selasa (26/1/2022) ini, harus ditunda.
Adapun penundaan sidang dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella itu karena, susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lengkap.
"Perlu kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa bahwa ketua Majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis," kata Hakim Anggota Suharno sesuai membuka persidangan.
Baca juga: Dua Terdakwa Polisi dalam Sidang Unlawful Killing akan Bersaksi di Pengadilan Hari Ini
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut di Situasi Ekstrem Polisi Harus Bertindak: Salah, Kalau Tidak
Di mana, dalam pantauan Tribunnews.com, hakim yang hadir hanya Suharno sebagai hakim anggota, sedangkan Arif Nuryanta yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini, berhalangan hadir.
Dengan begitu, hakim Suharno menyatakan, menunda jalannya persidangan dengan agenda yang sama hingga Rabu (2/2/2022), karena susunan majelis hakim tidak lengkap.
Sebab, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan dapat digelar jika seluruh perangkat persidangan hadir, terlebih pada susunan majelis hakim.
"Sehingga persidangan ini harus ditunda minggu depan, dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 2 februari 2022," kata Suharno seraya menutup persidangan.
Keterangan Ahli Meringankan
Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas, dalam hal ini anggota kepolisian.
Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge) untuk dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing empat anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari
Baca juga: Kepergok saat Gasak Motor, Maling di Pasuruan Lempar Bom Ikan ke Arah Warga
Dalam keterangannya di persidangan, Marbun menjelaskan saat situasi mendesak, ada doktrin berskala internasional yang mengatakan lebih baik 'penjahat' yang meninggal dunia, ketimbang aparat penegak hukum.
"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun di persidangan.
Menurut Marbun, peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Laskar FPI dan aparat kepolisian di dalam mobil terjadi begitu cepat.
Dalam situasi ekstrem tersebut, polisi bisa melakukan tindakan daripada sekedar melumpuhkan.