Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, DPR: Itu Cuma Dalih

"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana)?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, DPR: Itu Cuma Dalih
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons pernyataan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak soal penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan tempat rehabilitasi narkoba.

Menurut Politisi Gerindra, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana)?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dia menilai bahwa tempat rehabilitasi narkoba tidak seperti itu.

Baca juga: Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!

"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasannya terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.

Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita. Itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Panca, Senin (24/2/2022).

Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda

Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum dilakukannya OTT oleh KPK.

Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas