Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi

Chairoman menuturkan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Usai diperiksa, Chairoman mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi.

Uang itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," ucap Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Chairoman menuturkan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi tersebut.

Namun, dia mengatakan uang itu sudah diserahkan ke KPK.

Berita Rekomendasi

Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh penyidik KPK.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya.

Uang itu diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi.

Terpisah, Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi.

Beberapa proyek yang dianggarkan diyakini dimainkan oleh Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi)," kata Ali.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas