Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Nyatakan Konstitusional Soal Kewenangan Polisi Setop Orang untuk Diperiksa

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Nyatakan Konstitusional Soal Kewenangan Polisi Setop Orang untuk Diperiksa
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Anwar Usman bacakan putusan soal eks napi koruptor boleh mencalonkan diri di Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Pakistan Lantik Hakim Mahkamah Agung Wanita Pertama Ayesha Malik

Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10 huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Padahal di satu sisi, dalam hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Asas tersebut ada dalam butir 3 huruf c Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Jika hal tersebut terus menerus dibiarkan, maka akan menjadi legitimasi bagi aparat kepolisian untuk bertindak semena- mena dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan," tulis Pemohon.

Dalam perkara ini, MK berpendapat bahwa tidak adanya batasan tersebut bukan jadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Permohonan para Pemohon masuk dalam persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Kekhawatiran Pemohon akan diperlakukan semena - mena merupakan bagian dari implementasi norma a quo.

Oleh karena itu MK menyebut Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas