Pemerintah Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Beberapa hal yang diatur di dalam Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diantaranya yakni pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Jabodetabek Level 2, Pamekasan Level 3
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.
Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
"Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/1/ 2022).
Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Penyesuaian yang dilakukan yakni penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19," tuturnya.
Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.
Seperti pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.