Pemerintah Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mengingat sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, maka Pemerintah Daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 omicron maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen begitu pula halnya dengan Vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen.
"Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus, serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," pungkasnya.