Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pertanyakan Perlakuan Istimewa Polri Kasih Pelat Dinas Polisi untuk Arteria Dahlan

Bambang Rukminto mempertanyakan perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi untuk Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Pertanyakan Perlakuan Istimewa Polri Kasih Pelat Dinas Polisi untuk Arteria Dahlan
kolase tribunnews
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi untuk Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Ia menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberian pelat dinas polisi untuk anggota DPR RI.

Sebaliknya, tindakan Polri dinilai keliru karena sengaja memberikan pelat tersebut kepada Arteria Dahlan.

"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil. Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga diistimewakan mendapat nopol dinas? Apakah AD ini agen rahasia polisi yang dititipkan jadi dewan?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kasus Pelat Polisi Arteria Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Polri Lemah Menindak Orang-orang Kuat

Baca juga: Polri Akui Sengaja Terbitkan Pelat Dinas Polisi Khusus untuk Arteria Dahlan

Dijelaskan Bambang, ada dua aturan yang mengatur mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).

Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri

Berita Rekomendasi

Dalam beleid pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Adapun kedua bukti itu hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

"Jadi statement-statement yang tidak berdasar aturan (Perpol) seperti itu malah akan jadi blunder bagi Polri sendiri," pungkas dia.

Baca juga: Makam Pemuda Tewas Terikat di Toilet Dibongkar, Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Pembunuhan

Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tegaskan Stok Minyak Goreng Aman, Tidak Ditemukan Aksi Borong

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi serupa miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut. Sebaliknya, pelat itu sengaja diberikan oleh Polri

"Kan diberikan tadi itu kan. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Sadis, Gangster Serang Cafe di Cibinong, Pemuda 20 Tahun Dibacok hingga Tewas 

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan alasan Polri memberikan pelat dinas kepada Arteria Dahlan.

Ia menyatakan pelat tersebut diberikan karena Arteria merupakan seorang pejabat.

Karena itu, kata Ramadhan, pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan

"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," tukas Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas