Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura
istimewa
Bendera Singapura 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura

Dari pihak Indonesia penandatangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai 'surganya koruptor' lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para 'maling' duit negara tersebut.

Sejumlah nama koruptor kakap tercatat pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa nama di antaranya:

Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Diteken

1. Djoko Tjandra

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana. 

Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan peninjauan kembali (PK). 

Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

2. Nunun Nurbaeti

Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda S. Goeltom pada 2011. 

Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura

Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas