Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Dari pihak Indonesia penandatangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai 'surganya koruptor' lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para 'maling' duit negara tersebut.
Sejumlah nama koruptor kakap tercatat pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa nama di antaranya:
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Diteken
1. Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana.
Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
2. Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda S. Goeltom pada 2011.
Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura.
Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan.