Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 lantaran diduga merugikan negara sejumlah Rp4,58 triliun.
Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura.
KPK pun mencoba mengirimkan surat untuk memanggil keduanya.
Namun batang hidung keduanya tak kunjung kelihatan.
Akhirnya KPK pun menghentikan kasus BLBI lantaran penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
6. Bambang Sutrisno
Bambang adalah mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat.
Bambang terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.
Bambang dinyatakan merugikan negara Rp1,5 triliun.
Hingga kini Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.
7. Maria Pauline Lumowa
Buron kasus BNI yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini diduga sempat kabur ke Singapura.
Kini dia telah tertangkap.