Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura
istimewa
Bendera Singapura 

Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura

KPK pun mencoba mengirimkan surat untuk memanggil keduanya. 

Namun batang hidung keduanya tak kunjung kelihatan.

Akhirnya KPK pun menghentikan kasus BLBI lantaran penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

6. Bambang Sutrisno

Bambang adalah mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. 

Bambang terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang dinyatakan merugikan negara Rp1,5 triliun. 

Hingga kini Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.

7. Maria Pauline Lumowa

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Buron kasus BNI yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini diduga sempat kabur ke Singapura

Kini dia telah tertangkap. 

Pelariannya berakhir saat Maria berada di Serbia.

8. Gayus Tambunan

Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Gayus Tambunan terjerat dalam kasus mafia pajak pada 2010. 

Dia disebut sempat kabur ke Singapura

Dia akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. 

Gayus pun sudah dihukum dalam empat kasus pajak.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas