Polisi: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan sudah beroperasi selama 10 tahun
Editor: Choirul Arifin
"Kita kemarin mem-back-up kawan-kawan KPK melakukan penggeledahan. Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat. Ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang. Langsung kita dalami," kata Panca.
Panca juga menjelaskan kerangkeng yang ditemukan di rumah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan sudah beroperasi selama 10 tahun, namun tak memiliki izin.
"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba."
"Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," jelas Panca.
Ia menyebut Terbit Rencana yang ditangkap KPK itu mempekerjakan orang-orang yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja di perkebunan sawit miliknya.
Soal sistem kerjanya, Panca mengaku tak tahu pasti. "Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah mulai baik akan dipekerjakan, ada yang ke pasar belanja digunakan seperti itu. Masalah digaji saya belum dapat, tapi itukan tempat rehabilitasi," ujarnya.
Polisi masih mendalami apakah benar orang-orang yang berada di sana diperbudak oleh Terbit Rencana.
"Itu masih terus berproses, anak-anak masih melakukan pemeriksaan. Tapi kemarin itu saya tanya, masalahnya apa kok bisa memar-memar itu? Saya tanya ke anggota di lapangan. Itu akibat dari karena, biasanya dia melawan dan baru masuk dua hari," jelasnya.
"Kita akan terus dalami. Saya lihat ada memar itu sedang kita periksa. Dan orangnya enggak sadar juga. Saat kita periksa itu, tes urine-nya positif," imbuh dia.(tribun network/git/alf/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.