Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KSAD Jenderal Dudung Terkait Rencana Pemindahan Personel TNI AD Ke IKN

Dudung mengatakan rencananya pada tahap awal, satuan TNI Angkatan Darat yang akan lebih dulu dipindahkan ke sana adalah satuan-satuan kecil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons KSAD Jenderal Dudung Terkait Rencana Pemindahan Personel TNI AD Ke IKN
Dispenad
Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayjen TNI Mulyo Aji kepada Mayjen TNI Untung Budiarto di Mabesad, Jakarta pada Senin (10/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman merespons pertanyaan wartawan terkait rencana proses pemindahan personel TNI AD ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Dudung mengatakan rencananya pada tahap awal, satuan TNI Angkatan Darat yang akan lebih dulu dipindahkan ke sana adalah satuan-satuan kecil.

Namun, lanjut Dudung, hingga saat ini belum ada perintah terkait hal tersebut.

"Ini belum ada perintah, kami menyesuaikan perintah dari pimpinan tentunya dari Panglima TNI kapan kita akan dilakukan di sana kemudian tempatnya. Yang jelas Kodam sudah melaporkan bahwa sudah dialokasikan beberapa tempat yang nantinya untuk TNI Angkatan Darat," kata Dudung di Monas Jakarta Pusat pada Selasa (25/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta di gedung Bina Graha Jakarta pada Kamis (20/1/2022). 

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Kasus Nagreg yang Tewaskan Sejoli Tinggal Menunggu Sidang

Berita Rekomendasi

Febry menjelaskan segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.

Hal tersebut mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi. 

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry. 

Ia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik. 

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya. 

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). 

Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas