Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen MADN: Pernyataan Edy Mulyadi Sudah Melecehkan Masyarakat Kalimantan, Segera Proses Hukum 

Yakobus menegaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah melecehkan seluruh warga Kalimantan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen MADN: Pernyataan Edy Mulyadi Sudah Melecehkan Masyarakat Kalimantan, Segera Proses Hukum 
Foto: Chaerul Umam
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (sebelah kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, mengecam keras pernyataan caleg gagal PKS Edy Mulyadi terkait pernyataan di YouTube tentang Ibu Kota Negara di Kalimantan. 

Yakobus menegaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah melecehkan seluruh warga Kalimantan. 

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers bersama Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalimantan Barat Lasarus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

"Tentu kami Majelis Adat Dayak Nasional dan seluruh tokoh-tokoh masyarakat Dayak, atas pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi yang sudah merendahkan martabat, melecehkan seluruh masyarakat Kalimantan bahkan Kalimantan sendiri sebagai tempat yang kita lihat, yang viral, dikatakan sebagai tempat yang tidak layak untuk manusia, yang layak untuk monyet, untuk anak jin, genderuwo, dan sebagainya," katanya. 

Baca juga: Seorang Dokter di Jambi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan kepada Prabowo

"Ini berarti sudah ada di situ kebencian-kebencian, perasaan kebencian yang mengadu domba, bahkan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan data dan fakta. Disampaikan untuk mempengaruhi, untuk membuat resah masyarakat," imbuhnya. 

Yakobus mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi

Dia ingin peristiwa tersebut menjadi pembelajaran agar tak terulang lagi. 

Berita Rekomendasi

"Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami," ucapnya. 

"Kami minta kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas