Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Korupsi Daerah, Mendagri Gelar Raker Bersama Ketua KPK dan Sejumlah Pihak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian prihatin karena belakangan ini kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soroti Kasus Korupsi Daerah, Mendagri Gelar Raker Bersama Ketua KPK dan Sejumlah Pihak
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Sementara itu, penyebab kedua yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang dari Kasus Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu, aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Meski hal itu juga tidak sepenuhnya menjamin mampu menghilangkan perilaku korup.

“Tapi yang hampir pasti kalau semua kurang ya dia berusaha untuk mencari dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Tito.

Penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya (culture). Pasalnya, seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan.

Mendagri mencontohkan, adanya pimpinan yang menganggap bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.

“Budaya-budaya (korupsi) ini harus dipotong, dan ini memerlukan kekompakan dari atas sampai dengan bawah, memiliki satu mindset, frekuensi yang sama,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Tito berpesan, penyebab-penyebab tersebut perlu diatasi. Namun, upaya itu memerlukan kekompakan dari struktur paling atas hingga jajaran yang di bawah. Mendagri sendiri mengaku telah menyampaikan hal itu kepada jajarannya.

Baca juga: KPK Segera Tahan Tersangka Suap Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara, dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.

“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) akan gagal dalam mewujudkan tujuan negara kita,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas