Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Inilah Peran 5 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung Jakarta

Kasus provokasi yang berujung pengeroyokan yang menewaskan lansia telah menghasilkan beberapa tersangka. Apa peran mereka?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terungkap, Inilah Peran 5 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung Jakarta
Tribunnews.com/Fandi Permana
Lima tersangka pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Cakung dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) 

Lalu tersangka RYN yang berperan menendang mobil.

Ia juga menarik paksa korban keluar dari kursi kemudi kendaraan, serta dengan tega memukul kepala Halim.

Tersangka MA kemudian berperan menginjak kaca depan mobil hingga pecah.

Terakhir MJ yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.

"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.

Zulpan menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.

BERITA TERKAIT

"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.

Perihal kronologis, Zulpan mengatakan kejadian bermula terjadinya serempetan antara mobil dikemudikan korban dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.

Namun saat serempetan terjadi Halim tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga pengendara motor kesal lalu mengejar korban sambil melakukan provokasi sepanjang jalan.

"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara berdamai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.

Kelima pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Biasanya pakai sopir

Kakek bernama Wiyanto Halim yang tewas dikeroyok lantaran diteriaki maling, ternyata bukan orang biasa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas