Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Ferdinan Hutahaen Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (24/1).
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (24/1).
Immanuel menuturkan, Ferdinand tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," jelas dia.
Lebih lanjut, Imannuel menuturkan, Ferdinand Hutahaean akan disangka melanggar pasal penyebaran berita bohong alias hoaks yang menimbulkan keonaran hingga menyebarkan ujaran kebencian.
"Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Immanuel.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, pasal 156A huruf A KUHP dan pasal 156 KUHP.
Baca juga: Makam Pemuda Tewas Terikat di Toilet Dibongkar, Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Pembunuhan
Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19
Diberitakan sebelumnya, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menulis Surat Minta Maaf
Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf.
Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.