Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Ferdinan Hutahaen Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean tetap akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
Editor: Theresia Felisiani
Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri.
Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Ferdinand, kata Ronny, juga meminta maaf kepada tokoh agama atau masyarakat yang merasa tersakiti atas cuitannya tersebut.
Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.
"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang twitan beliau, sesungguhnya beliau tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri," terang Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan Ferdinand Hutahaean juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih, itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukasnya.
Berikut surat permohonan maaf yang dituliskan oleh Ferdinand Hutahaean dari balik Rutan Bareskrim Polri, sebagai berikut:
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.