Ahok Dijagokan Jadi Kepala Otorita IKN, Ngabalin: Jika Presiden Pilih Dia, Kenapa Orang Lain Resah?
Oleh karena itu siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, publik tidak perlu gelisah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan hak prerogatif Presiden.
Oleh karena itu siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, publik tidak perlu gelisah.
"Nah kemudian kalau nanti presiden kemudian memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok, kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau presiden memilih Ahok, kan tidak rasional itu," kata Ali kepada wartawan, Rabu, (26/1/2022).
Ali mengatakan siapapun nantinya yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, semua pihak harus menerima.
Karena berdasarkan undang-undang presiden memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan Kepala Otorita IKN.
"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," katanya.
Baca juga: Presiden Bentuk Tim Kecil Untuk Menentukan Kepala Otorita IKN
Ali mengatakan Presiden telah menyebut sejumlah nama yang digadang-gadang cocok untuk mengisi kursi Kepala Otorita IKN, diantaranya yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Belakangan Presiden juga menyebutkan bahwa Kepala Otorita IKN akan dipimpin oleh orang yang memiliki latar belakang arsitek dan pernah menjadi kepala daerah.
Menurut Ali siapapun yang dipilih Presiden nantinya, merupakan hasil pertimbangan yang matang. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Baca juga: Risma Disebut Berpeluang Jadi Kepala IKN, Bagaimana Tanggapan PDI Perjuangan?
"Ini kan setelah diitetapkan RUU menjadi UU maka di dalam UU dikasih kewenangan kepada presiden dua bulan untuk menentukan siapa kepala otoritas, kepala pemerintahan daerah khusus ibukota negara Nusantara," katanya.