Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pergantian pelat putih akan dimulai pada tahun 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Syarat Ganti pelat Nomor Kendaraan Warna Putih
Mengutip korlantas.go.id, pergantian warna tersebut dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.
“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.go.id.
Adapun syarat penggantaian pelat nomor warna putih di antaranya:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama
- Kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun
Selain itu, Taslim juga menjelaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.