Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

Selanjutnya, juga menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. 

Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Baca juga: Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Baru ke KPK Terkait Pelaporan Gibran dan Kaesang

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. 

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas