Kapolri Diminta Sanksi Anggotanya yang Beri Pelat Nomor Dinas Polisi kepada Arteria Dahlan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal penggunaan nomor pelat bagi kendaraan di luar anggota Polri itu sendiri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang memberikan pelat nomor dinas polisi kepada Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Kapolri yang menyatakan akan mengevaluasi aturan pelat nomor dinas polisi merupakan hal yang keliru.
Menurut Bambang, hal yang perlu dievaluasi justru anggotanya yang memberikan pelat nomor dinas polisi kepada Arteria Dahlan.
Sebab, tindakan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kapolri ini keliru. Peraturannya tidak salah, yang harus dievaluasi adalah perilaku jajarannya. Harus diberi sanksi disiplin, karena salah menafsirkan dalam melaksanakan Peraturan Kapolri," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: 5 Pelat Mobil Arteria Dahlan Bernomor Sama, Diberi Khusus oleh Polisi karena Pejabat
Kapolri, kata Bambang, juga diminta untuk segera menarik kembali pelat dinas polisi yang telah diberikan kepada Arteria Dahlan.
Jika tidak, nantinya ada anggapan perlakuan istimewa kepada Politikus PDIP tersebut.
"TNBK DP yang sudah diberikan kepada Arteria harus ditarik kembali. Bila tidak, akan memunculkan preseden bahwa semua anggota Dewan bisa minta nopol dinas Polri. Selain itu, usut tuntas penggandaan yang dilakukan Arteria agar tak terulang lagi," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan masalah ini bisa menjadi momentum agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengambil simpati masyarakat untuk menindak tegas anggotanya.
"Publik akan lebih simpati pada Polri. Anggota polisi itu bukan malaikat yang selalu benar. Bukan malah membuat pernyataan yang muter-muter dan bikin blunder," pungkas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal penggunaan nomor pelat bagi kendaraan di luar anggota Polri itu sendiri.
Meski tak mengatakan secara langsung, hal tersebut terkait dengan Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan, yang memiliki nomor pelat Polri untuk kelima mobilnya.
"Jadi terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).
Meski demikian, Listyo memastikan aturan tersebut akan dievaluasi.