KPK: Uang Rp200 Juta dari Pepen ke Ketua DPRD Bekasi Bakal Ditindaklanjuti
(KPK) bakal menindaklanjuti alasan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen memberikan uang Rp200 juta kepada Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti alasan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen memberikan uang Rp200 juta kepada Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, duit itu diyakini bakal menjadi pintu untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan Pepen.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Ali menuturkan, saat ini KPK masih fokus mencari bukti dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
Akan tetapi, pengumpulan bukti yang dilakukan saat ini bisa menjadi langkah pengembangan kasus jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan uang Rp200 juta dari Pepen ke Chairoman.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.
Baca juga: Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Lembaga antirasuah juga akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi.
Uang itu sudah diserahkan ke KPK.
Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.