Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk Lulusan D4 hingga S2

Mabes Polri buka pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan D4, S1, S2, dan dokter spesialis sesuai tugas polisi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polri Buka Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk Lulusan D4 hingga S2
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Mabes Polri buka pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan D4, S1, S2, dan dokter spesialis sesuai tugas polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran ini dibuka sejak Rabu (26/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022).

Sesuai surat pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.1./2022, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi calon pendaftar dan tata cara pendaftaran yang harus dilakukan.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Adapun jumlah peserta didik adalah 100 orang, dengan rincian siswa reguler 84 orang dan siswa proaktif 16 orang. 

Pendidikan ini tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan selama 6 bulan, mulai dari 8 Maret hingga 8 September 2022.

Peserta wajib mengikuti seleksi hingga dinyatakan lulus pendidikan SIPSS.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Berikut ini rincian syarat dan cara mendaftar.

Baca juga: Digerebek Polisi, Puluhan Ribu Obat Ilegal di Bogor Hampir Diedarkan

Persyaratan umum:

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas