Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk Lulusan D4 hingga S2

Mabes Polri buka pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan D4, S1, S2, dan dokter spesialis sesuai tugas polisi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polri Buka Pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk Lulusan D4 hingga S2
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Mabes Polri buka pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan D4, S1, S2, dan dokter spesialis sesuai tugas polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pendaftaran Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran ini dibuka sejak Rabu (26/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022).

Sesuai surat pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.1./2022, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi calon pendaftar dan tata cara pendaftaran yang harus dilakukan.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Adapun jumlah peserta didik adalah 100 orang, dengan rincian siswa reguler 84 orang dan siswa proaktif 16 orang. 

Pendidikan ini tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan selama 6 bulan, mulai dari 8 Maret hingga 8 September 2022.

Peserta wajib mengikuti seleksi hingga dinyatakan lulus pendidikan SIPSS.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Berikut ini rincian syarat dan cara mendaftar.

Baca juga: Digerebek Polisi, Puluhan Ribu Obat Ilegal di Bogor Hampir Diedarkan

Persyaratan umum:

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang
berwenang);

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

2. berijazah:

Dokter Spesialis:

- Spesialis Mikrobiologi Klinik;

- Spesialis Patologi Anatomi.

S-2:
- S2 Psikologi (Profesi);

- S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

S-1:

- S1 Kedokteran Umum (Profesi);

- S1 Kedokteran Gigi (Profesi);

- S1 Farmasi (profesi Apoteker);

- S1 Ilmu Gizi;

- S1 Biologi (Murni);

- S1 Teknik Informatika (Programming);

- S1 Teknik Informatika (Jaringan);

- S1 Teknik Informatika (Database);

- S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

- S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

- S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;

- S1 Desain Komunikasi Visual;

- S1 Teknik Elektro Arus Lemah;

- S1 Teknik Metalurgi;

- S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);

- S1 Kimia (murni);

- S1 Hubungan Internasional;

- S1 Sastra Jepang;

- S1 Sastra China;

- S1 Pendidikan Olahraga;

- S1 Teknologi Pendidikan;

- S1 Ilmu Sejarah;

- S1 Ekonomi Manajemen;

- S1 Akuntansi;

- S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).

D4

- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

- Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

- khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

3. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022:

- maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

- maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 , S-2 Profesi dan Pilot;

- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;

- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;

9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

10. Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;

11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

Baca juga: Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung Perlu Diperkuat dengan Sejumlah Regulasi

Materi Ujian

Khawatir ricuh, ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan keberadaan Bonek di Stadion Tugu, Koja, Jakarta Utara, Selasa (2/8/2016).
ilustrasi. (Tribunnews.com/ Yurike Budiman)

Materi Tingkat Panda

Untuk tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;

2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

3. Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;

4. Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;

5. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

6. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

7. Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;

8. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

9. sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

Materi Tingkat pusat

Untuk tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

2. pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

3. Tes Kompetensi (keterampilan dan perilaku sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kuantitatif;

4. Tes Psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

5. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

6. sidang kelulusan akhir dengan sistem perankingan (MS/TMS).

Terkait pelaksanaan tes, hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61.

Sedangkan untuk ujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah
minimal 41.

Baca juga: Sopir Truk Maut di Balikpapan Ternyata Palsukan SIM, Polisi: Akan Menambah Hukuman

Tata cara pendaftaran online:

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

g. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Tata cara verifikasi di Polda setempat:

a. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:

b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

- asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

- copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;

- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

- surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

c. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

d. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

e. Panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan menginformasikan jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

f. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);

g. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas