Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Kewenangan Polisi Setop Orang Diperiksa | Pelat Nomor Tahun 2022

Ini berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari pernyataan MK soal kewenangan polisi setop orang untuk diperiksa hingga pelat nomor 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: Kewenangan Polisi Setop Orang Diperiksa | Pelat Nomor Tahun 2022
Via Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita pernyataan MK soal kewenangan polisi setop orang untuk diperiksa.

Kemudian penjelasan polisi terkait pelat nomor di tahun 2022.

Kerusuhan di Sorong hingga menimbulkan belasan korban meninggal juga menjadi berita banyak dibaca.

Lalu fakta mobil Arteria Dahlan di laman LHKPN.

Selengkapnya dalam berita ini.

1. Soal Kewenangan Polisi Setop Orang untuk Diperiksa

Berita Rekomendasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10) huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas