POPULER Nasional: Kewenangan Polisi Setop Orang Diperiksa | Pelat Nomor Tahun 2022
Ini berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari pernyataan MK soal kewenangan polisi setop orang untuk diperiksa hingga pelat nomor 2022
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita pernyataan MK soal kewenangan polisi setop orang untuk diperiksa.
Kemudian penjelasan polisi terkait pelat nomor di tahun 2022.
Kerusuhan di Sorong hingga menimbulkan belasan korban meninggal juga menjadi berita banyak dibaca.
Lalu fakta mobil Arteria Dahlan di laman LHKPN.
Selengkapnya dalam berita ini.
1. Soal Kewenangan Polisi Setop Orang untuk Diperiksa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.
Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10) huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.
Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.