PROFIL Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto, Didapuk Kapolri Jadi Sekretaris Pribadi Presiden RI ke-6 SBY
Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjadi satu di antara perwira Polri yang dimutasi dan memiliki jabatan baru.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjadi satu di antara perwira Polri yang dimutasi dan memiliki jabatan baru.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri.
Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani As SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Kombes Pol Yunus Hadith Pranotokini menjabat sebagai Pamen SSDM Polri atau Penugasan sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) Presiden RI Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas siapakah sosok Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto?
Kombes Pol Yunus Hadith sebelumnya menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasda Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber, Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto merupakan pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Januari 1979.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2000.
Baca juga: Respons KPK Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Siman Bahar
Baca juga: Sri Suparni Bahlil: Wastra Bukan Sekedar Kain Di Dalamnya Terdapat Simbol Dan Pesan
Dikutip dari humas.polri.go.id, Kombes Pol Yunus Hadith pernah menjabat sebagai Kapolres Serang Kota Polda Banten.
Saat itu dirinya masih berpangkat AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si.
Lantas pada Agustus 2021 dirinya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagkerma Roops Polda Banten.
Jabatan sebelumnya digantikan oleh Akbp Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Banten.
Mutasi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (STR) untuk merotasi jajaran perwira menengah dan tinggi di Korps Bhayangkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.