UPDATE Kasus Pengeroyokan Lansia di Cakung, Polisi: Ada Pelaku Lain yang Terekam, Kami Masih Kejar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain di luar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih mencari beberapa terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan pengendara mobil berinisial WH (89) di Cakung, Jakarta Timur.
WH sendiri diteriaki maling, dikejar, dam dipukuli hingga tewas oleh massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain di luar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, dalam video rekaman yang beredar luas di media sosial menampilkan lebih dari lima orang yang mengejar dan mengeroyok korban hingga tewas.
"Adapun pelaku-pelaku lain yang terekam dalam tayangan video viral itu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian. Tim masih bergerak di lapangan" ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Terungkap, Inilah Peran 5 Tersangka pada Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Cakung Jakarta
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah terduga pelaku yang telah diamankan dan masih berstatus sebagai saksi.
Namun, Zulpan belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru yang telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi tersebut
"Kami juga masih ada yang dilakukan pemeriksaan yang kami belum bisa sampaikan. Nanti kalau udah ada hasilnya kami akan ungkap ya," kata Zulpan.
Perang 5 Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Timur Timur telah menangkap pelaku itu dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah pelaku pengeroyokan WH hingga tewas," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Zulpan saat konfrensi pers kemudian membeberkan peranan lima pemuda tersebut.
Sebagai informasi, lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial TB, JI, RYN, MA, dan MJ sebagai tersangka.
Endra Zulpan mengatakan lima tersangka tersebut ditetapkan dari hasil pemeriksaan terhadap 14 orang sejak hari kejadian pada Minggu (23/1/2022).
Zulpan lalu mengatakan tersangka TB berperan menendang mobil yang dikemudikan Halim.
Tak cuma itu, TB juga menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan perut hingga korban terluka.
Sedangkan tersangka JI merupakan provokator yang meneriaki Halim sebagai maling.
Pemuda tak bermoral itu turut menendang Halim yang sudah tidak berdaya.
"Kedua JI (23) yang menendang menggunakan kaki kanan tubuh korban dan mobil dan provokator (meneriaki korban maling)," kata Zulpan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Teriakin maling dari JI yang membuat massa mengejar Halim.
Mereka lalu melakukan pengeroyokan secara membabi buta saat mobil korban berhenti di Jalan Pulokambing karena pecah ban.
Lalu tersangka RYN yang berperan menendang mobil.
Ia juga menarik paksa korban keluar dari kursi kemudi kendaraan, serta dengan tega memukul kepala Halim.
Tersangka MA kemudian berperan menginjak kaca depan mobil hingga pecah.
Terakhir MJ yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Zulpan menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.
"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.
Perihal kronologis, Zulpan mengatakan kejadian bermula terjadinya serempetan antara mobil dikemudikan korban dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.
Namun saat serempetan terjadi Halim tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga pengendara motor kesal lalu mengejar korban sambil melakukan provokasi sepanjang jalan.
"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara berdamai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.
Kelima pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Biasanya pakai sopir
Kakek bernama Wiyanto Halim yang tewas dikeroyok lantaran diteriaki maling, ternyata bukan orang biasa.
Hal tersebut diungkap oleh anak Wiyanto Halim, Bryna saat menggelar konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Mulanya pihak pengacara Wiyanto Halim menjelaskan, pria yang dahulunya bekerja sebagai pengusaha itu keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
Wiyanto Halim biasanya ditemani oleh sopir.
Namun pada malam kejadian, sopir lansia tersebut sedang cuti.
"Keluar tanpa sepengetahuan keluarga," ucap pengacara Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty.
"Biasanya ada sopir, tapi sedang cuti," imbuhnya.
Tim pengacara Wiyanto Halim yang lain lalu menjelaskan, lansia itu tidak memiliki masalah kesehatan apa-apa.
Wiyanto Halim hanya mengalami masalah pendengaran, namun ia selalu menggunakan alat bantu dengar.
"Kesehatan tidak masalah, hanya telinga," katanya.