Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polri juga telah mengirimkan SPDP ke Kejagung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polri juga telah mengirimkan SPDP ke Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi telah memasuki babak baru.

Setelah dituntut untuk meminta maaf secara terbuka dan dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak, kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kepolisian telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi ini ke tahap penyidikan, dikutip dari Kompas.com.

Keterangan ini dikemukakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan keputusan untuk menaikkan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Maaf Edy Mulyadi Tak Diterima, Masyarakat Kalimantan Sudah Terlanjur Kesal hingga Gelar Ritual

Baca juga: Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi, Rabu (26/1/2022).

Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf.
Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Capture Youtube)

Dedi juga mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun undang-undang yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Juga, Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengaur terkait penghinaan dan ujaran kebencian.

Kemudian Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi viral karena video pernyataannya yang dinilai menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN).

Pada video tersebut, Edy Mulyadi menyebutKalimantan yang akan menjadi tempat ibu kota negara baru sebagai tempat jin membuang anak.

"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal," ucapnya di video tersebut.

Selain itu ia juga menyebut pasar IKN baru adalah tempat kuntilanak dan genderuwo.

Baca juga: Kaukus Senator Kalimantan Desak Polisi Segera Tindak Tegas Edy Mulyadi 

Tak hanya membahas soal Kalimantan, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Ia mengibaratkan Prabowo sebagai macan yang mengeong, dikutip dari Tribunnews.

"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3, macan yang jadi kayak mengeong."

"Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan kau Menteri Pertahanan?" kata Edy.

Akibat pernyataan dalam video tersebut, beberapa pihak merasa tersinggung dan menuntut Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka.

Bahkan, terdapat pihak yang juga melaporkannya ke polisi.

Seperti yang dilakukan 10 organisasi masyarakat (ormas) yang melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, dikutip dari Tribun Kaltim.

"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucap Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah, Selasa (25/1/2022).

Lalu pelaporan juga dilakukan terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.

Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan, meski Sudah Minta Maaf

Laporan tersebut dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Govano Pattipawae, dan terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

"Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah menjadi kucing dan itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami."

"Sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina," kata Govano, Senin (24/1/2022).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Toni Bramantoro)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Tribun Kaltim/Mohammad Zein Rahmatullah)

Artikel lain terkait Ucapan Edy Mulyadi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas