Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto
Namun KPK belum bisa menahan Ardian lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Ardian ditetapkan bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).
Namun KPK belum bisa menahan Ardian lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Untuk itu, lembaga antirasuah mengultimatum Ardian agar bersikap kooperatif ketika nanti dipanggil tim penyidik.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK menghimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sementara Laode langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, dimulai sejak 27 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen di Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka
Sedangkan Andi sudah menjadi penghuni sel KPK karena sudah menjadi tersangka dalam pengembangan kasus ini.
KPK pun mengaku prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat.
"Kami menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi," kata Karyoto.
KPK mengimbau agar setiap pejabat publik ataupun penyelenggara negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari
KPK Umumkan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Pemulihan Pandemi Covid-19
Dalam konstruksi perkara, Ardian diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi usai diberikan tugas untuk mengatur investasi pinjaman PEN dari pemerintah pusat ke daerah pada 2021.
Kasus ini bermula saat Andi meminta bantuan Laode untuk dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.