Bacakan Duplik, Angin Prayitno Sebut Ada Fakta yang Diputarbalikkan Jaksa Penuntut Umum
mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji bacakan duppik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan, dengan agenda duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/1/2022).
Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Dalam duplik, Angin Prayitno melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengatakan bahwa ada fakta yang diputarbalikkan oleh jaksa.
"Replik PU hanya mengulang kembali apa yang pernah Penuntut Umum sampaikan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata Syaefullah membaca duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Jaksa disebut tak berkata jujur karena menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kepala Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Pernyataan jaksa dianggap sesat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti, dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp3,049 miliar ke dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kubu Angin Prayitno Nyatakan JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Suap
"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?," kata dia.
Selain itu Angin Prayitno juga menyatakan bahwa jaksa sudah mengingkari sendiri surat dakwaannya. Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran uang rupiah Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.
Pasalnya dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno.
Baca juga: Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak