Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

KPAU mengajak segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengajak advokat, aktivis hingga umat Islam untuk memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin dalam keterangan resminya.

"Kami mengajak kepada segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi," kata Khozinudin sebagaimana dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi

Pembelaan itu dilayangkan KPAU karena pihaknya menilai, pernyataan Edy Mulyadi dalam akun YouTubenya yang menjadi kontroversi itu merupakan sebuah aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat.

Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta (GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi. Sehingga tidak termasuk dalam unsur pidana.

"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," bebernya.

Dirinya menilai, ada upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi karena lantang membongkar makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Berita Rekomendasi

Sebab, dalam pernyataan yang kontroversi itu, Edy kata Khozinudin menilai proyek tersebut berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk merugikan masyarakat Kalimantan. 

"Oligarki inilah yang telah berbuat jahat, mengeruk kekayaan alam Kalimantan, meninggalkan kerusakan ekosistem alam dan ingin cuci tangan atas kejahatan mereka melalui proyek IKN," imbuh dia.

Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Atas hal itu, pihaknya mengajak kepada para advokat, aktivis serta umat Islam untuk dapat memberikan pembelaan kepada Edy Mulyadi yang saat ini status kasusnya sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.

Polisi Panggil Edy Mulyadi

Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.

Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) besok.

"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas