Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

KPAU mengajak segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan adanya penetapan pasal yang bakal disangkakan kepada Edy. Karena kata Ramadhan, saat ini kasus yang bersangkutan baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini untuk penyangkaan pasal.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was

Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut serta hasil gerlar perkara oleh penyidik.

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas