Firli Bahuri Hapus Istilah OTT, MAKI Harap KPK Tangkap 'Kakap' Bukan 'Teri'
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghapus istilah operasi tangkap tangan (OTT) dan menggantinya hanya dengan tangkap tangan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Yang terpenting, bagi Boyamin, KPK bisa menangkap calon koruptor kelas 'kakap'.
""Yang penting bukan di situ, yang penting adalah ganti nama pun atau sama pun, apalagi ganti nama, maka harus mampu menangkap kakap, menangkap 'hiu,' menangkap 'paus', bukan menangkap 'teri'," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KPK-Polri Optimis Sambut Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Buronan di Singapura Segera Dipulangkan
Boyamin menilai perubahan istilah itu agar KPK mengikuti istilah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP, istilah yang ada hanyalah tangkap tangan tanpa operasi.
"Tapi namanya kegiatan kan kegiatan tangkap tangan," kata Boyamin.
Perubahan istilah itu menurutnya tidak perlu dijadikan polemik.
Namun, Boyamin berharap KPK bisa menangkap pejabat lebih tinggi di atas Bupati dan Wali Kota usai merubah istilah tersebut.
"Bukan hanya menangkap kelas bupati, karena nanti apa? kalau tidak ditekankan begini lama-lama nanti KPK menangkap Camat dan menangkap Lurah," kata Boyamin.
Baca juga: Desak Buron di Singapura Dipulangkan, MAKI: Perjanjian Ekstradisi Jangan Cuma di Atas Kertas
Sebelumnya, KPK tidak akan lagi menggunakan istilah OTT. Lembaga antirasuah menghilangkan kata operasi.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Firli menjelaskan alasan kata operasi dihapus merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal 'tertangkap tangan'.
Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum tangkap tangan.