ICW Tak Paham Argumentasi Hukum Jaksa Agung Soal Penindakan Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![ICW Tak Paham Argumentasi Hukum Jaksa Agung Soal Penindakan Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurnia-ramadhana-saat-ditemui-di-kampus-ui.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.
"ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).
Sebab, dituturkan Kurnia, sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku.
Adapun regulasi itu menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.
"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman, bukan malah tidak ditindak," kata Kurnia.
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan soal mekanisme penindakan terhadap pelaku tipikor dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.
Baca juga: Jaksa Agung: Perkara Tipikor dengan Kerugian Negara Rp50 Juta Bisa Diselesaikan Lewat Pengembalian
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan anggota DPR.
Dia menyebut penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.
Baca juga: Ada 1.037 DPO Sejak 2018, 667 di Antaranya Berhasil Ditangkap Kejagung
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.
Dia mengatakan lebih lanjut soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.