Kejagung Periksa Pejabat Garuda-Citilink Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Pemeriksaan keempat saksi untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal Garuda dan Citilink Indonesia.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Capt. HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Selain HR, kata Leo, penyidik juga memeriksa RK selaku Vice President (VP) CEO Office Garuda, PNH selaku Direktur Produksi Garuda dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Garuda.
Lebih lanjut, Leonard menuturkan pemeriksaan keempat saksi untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Vice President Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.
"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.